“Tidak ada (persiapan khusus), semua mengalir saja. Apa yang diketahuinya dan yang dialami, itu saja,” tutur Djamaludin.
Apakah Firli Bahuri Ditahan?
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan upaya penahanan terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada pekan lalu.
Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Firli bisa saja dilakukan menurut pertimbangan penyidik.
“Nanti kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan? Bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Namun, Karyoto memastikan, dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah yang bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan yang bersangkutan layak ditahan atau tidak.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” terang Karyoto.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.
Mengenai praperadilan yang dilayangkan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karyoto merespons santai upaya Firli untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka tersebut.
Karyoto menyatakan gugatan pra peradilan adalah hal biasa.
“Kita sebagai penyidik, itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus,” kata Karyoto.
Menanggapi soal apakah Polda Metro ataupun penyidik sudah menyiapkan langkah antisipasi atas perlawanan Firli tersebut, Karyoto tak memberikan jawaban lugas. (tim)
Dia justru kembali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hal biasa. ( TIM)