EDITOR.ID, Jakarta,- Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang. Presiden Joko Widodo mengungkapkan tengah menyiapkan nama anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggantikan Anies.
Tak hanya Anies Baswedan, Jokowi mengungkapkan juga beberapa kepala daerah yang akan habis masa jabatannya.
Sedangkan, saat ini Anies Baswedan saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.
“Ya, sedang dalam proses persiapan nama-nama dulu,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Jokowi telah menyiapkan nama-nama anggota ASN sebagai pengganti beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam keterangan tersebut, Jokowi juga tidak memberikan nama-nama ataupun kriteria dari calon penjabat kepala daerah. Ia hanya memastikan bahwa proses persiapannya sedang berlangsung.
Berdasarkan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyebutkan bahwa seluruh Pilkada digelar serentak pada November 2024.
Sehingga berdasarkan UU tersebut pemerintahan daerah akan dipimpin oleh pejabat kepala daerah hingga kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 mendatang.
Selain itu, Undang-undang tersebut juga menyebut bahwa penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara aparatur sipil negara (ASN) eselon I.
Adapun penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.
Penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar juga membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024. UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN. Sedangkan, Presiden berwenang menentukan Pj. gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj. bupati dan wali kota. (tim)