Bukan tanpa alasan MUI meminta perpres yang memuat aturan soal miras ini dicabut. MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Memang, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi ‘Perpres miras’.
Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Sedangkan pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa. (tim)