EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kejutan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendadak mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Padahal Ustad Baasyir baru menjalani hukuman penjara 9 tahun dan kemungkinan baru bebas pada 2026.
Apa pertimbangan Jokowi memberikan izin pembebasan tersebut?
“Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang. Termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Abu Bakar Ba’asyir.
Jokowi menegaskan pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tersebut sudah dilakukan sejak awal 2018.
“Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan sisi keamanan dengan Kapolri, pakar, dan terakhir dengan Pak Yusril,” katanya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir akan dilakukan pihak kepolisian. “Prosesnya nanti dengan Kapolri. Detailnya tanya ke Kapolri,” katanya.
“Intinya, pertimbangan faktor kemanusiaan dan berkaitan dengan kesehatan,” imbuh Jokowi.
Setelah Jokowi memerintahkan pembebasan Baasyir, terpidana kasus teroris ini dikabarkan akan bebas setelah menjalani hukuman 9 tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan
Ustad Abu Bakar Baasyir saat ini menghuni Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Ia divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Sempat mengajukan permohonan banding hingga kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, namun Baasyir tetap dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa kali pembebasan diupayakan Baasyir dari jeruji besi kepada penguasa, namun selalu kandas. Hingga Presiden Joko Widodo memberikan pembebasan kepada Ustad Abu Bakar Basyir.
Pengacara Jokowi Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan kabar langsung kepada Baasyir terkait pembebasannya oleh Jokowi.
Baasyir menyampaikan ucapan terima kasih atas pembebasan dirinya. Ia merasa bahagia bisa kembali berkumpul bersama keluarga di Solo.
Dan Keluarga Abu Bakar Baasyir membenarkan bahwa pengasuh pondok pesantren Al-mukmin, Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah ini akan dibebaskan. Hal ini dilakukan pasca Presiden Joko Widodo menyetujui rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Salah seorang putra Baasyir, Abdurrochim membenarkan kabar tersebut. Dirinya bahkan ikut hadir dan memperoleh penjelasan dari Yusril Ihza Mahendra secara langsung.
Informasi pembebasan Abu Bakar Baasyir ini diperoleh dari Yusril Ihza Mahendra yang tengah melakukan kunjungan serta menjadi khatib dan imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur. Yusril membeberkan bahwa Baasyir akan dibebaskan karena kondisi kesehatan yang terus menurun di usianya yang sudah menginjak 81 tahun.
Dari penuturan Abdurrochim, Abu Bakar Baasyir akan segera dibawa pulang setelah proses administrasi selesai.
Terkait dengan statusnya, Abu Bakar Baasyir mendapat kebebasan yang murni. Sehingga bisa bebas tanpa syarat. (tim)