Sementara itu, gugatan rekonvensi Jenny Rachman dikabulkan sebagian. Dalam putusan gugatan rekonvensi, Jenny Rachman menerima nafkah iddah Rp 600 juta dan mut’ah Rp 1 miliar dari Suprajarto.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mursyida. Dalam pernyataannya, dia menjelaskan jika Jenny Rahman dan Suprajarto diputuskan bercerai. “Pada hari ini Rabu, 22 November perkara dari ibu JR Jenny Rachman dengan perkara nomor 1078 Tahun 2023 hari ini sudah diputus. Permohonan cerai dari suami beliau, Supradjarto dikabulkan,” kata Mursyida kepada awak media.
“Nafkah iddah 600 juta rupiah, nafkah mut’ah 1 miliar rupiah, dan nafkah madhiyah ditolak” jelas Mursyida. Meski begitu, kedua belah pihak diberi kesempatan mengajukan banding. Jika salah satu pihak merasa tak adil, sebelum putusan itu dinyatakan inkrah.
Klaim Jenny Rachman dibantah keluarga almarhum Suprajarto
Keluarga Suprajarto tak terima mendiang Suprajarto masih dianggap oleh Jenny Rachman sebagai suaminya.
Terkait pengakuan Jenny Rachman di media sosial, bagi keluarga adalah hal yang mengada-ada.
“Kalau Jenny Rachman mengklaim, mengaku-ngaku, aneh aja sih. Itu sudah tidak ada hubungan apa-apa,” katanya.
Meski status pernikahannya telah diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jenny Rachman tetap menganggap Suprajarto adalah suaminya, hal tersebut dari ucapan duka yang dibuat di akun Instagram @jennyrachman18.
Jenny Rachman menuliskan kabar duka atas meninggalnya Suprajarto, dalam unggahannya tersebut sekaligus meminta doa kepada Tuhan yang maha kuasa agar dimudahkan jalannya.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Suprajarto tidak terima atas klaim Jenny Rachman. Ditegaskan bahwa Jenny dan almarhum telah resmi bercerai.
“Jenny Rachman dan Pak Suprajarto sudah bercerai, keputusannya sudah inkrah,” demikian klaim dari pihak keluarga Suprajarto.***