“Kami yang berduka, Jenny Rachman (istri) , Ayu Sekarini, Samugraha Ditya Kusuma dan Bryan Yoga Kusuma (anak),” tulisnya.
Jenny Rachman juga bergegas pergi ke Yogyakarta, tempat di mana Suprajarto akan dimakamkan.
“Mohon doanya, saya otw Yogyakarta,” kata Jenny Rachman dalam pesannya kepada awak media.
Resmi Cerai, Jenny Rachman Terima Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1,6 M dari almarhum Suprajarto
Perseteruan Jenny Rachman dan almarhum berawal dari keretakan rumah tangga yang dinilai mulai goyang setelah mencuatnya isu kehadiran orang ketiga. Oleh Jenny Rachman dirinya mempunyai bukti -bukti, menyebut suaminya telah berselingkuh dengan perempuan bernama Alia Karenina.
Namun, pengacara Suprajarto dan Alia Karenina, Johnson Panjaitan, memberikan klarifikasi.
Menurut Johnson, Alia dan Suprajarto sudah terikat dalam pernikahan.
“Ada hubungan perkawinan,” ungkap Johnson di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7) malam.
Namun, Johnson tidak menjelaskan secara gamblang apakah pernikahan tersebut terjadi secara siri atau bukan.
“Pokoknya soal siri, soal enggak (siri), perkawinan mereka sah secara hukum,” tegasnya
Perkembangan selanjutnya, sebelum Almarhum Suprajarto melayangkan gugatan cerai kepada Jenny Rachman pada 18 Juli 2023. Keduanya sepakat cerai dalam agenda mediasi, Agustus 2023.
Proses pengadilan
Selain mengabulkan gugatan Supradjarto, Pengacara Jenny Rachman, Mursyida menuturkan majelis juga mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Jenny. Gugatan Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan atas gugatan yang diajukan penggugat.
Rekonvensi memberi kesempatan bagi tergugat untuk melakukan perlawanan.
“Sementara gugatan rekonvensi dari ibu JR (Jenny Rachman) dikabulkannya sebagian,” ucap Mursyida.
Merujuk pada amar putusan, Mursyida menyebut ada beberapa gugatan rekonvensi Jenny yang dikabulkan majelis. Gugatan itu itu meliputi nafkah iddah dan muttah. Sedangkan nafkah madhiyah yang digugat Jenny justru ditolak majelis.
“Nafkah Iddah Rp 600 juta, Nafkah Mut’ah Rp 1 miliar, dan nafkah Madhiyah ditolak,” ungkap Mursyida.
Meski telah diputus, Mursyida mengungkapkan bahwa kedua belah pihak diberi kesempatan mengajukan banding. Terutama jika dirasa ada putusan yang tak adil sebelum putusan itu nantinya dinyatakan inkrah.
“Kedua belah pihak masih punya waktu banding 14 hari,” pungkas Mursyida.
Almarhum dan Jenny Rachman telah bercerai pada 22 November 2023. Hal tersebut telah dijelaskan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus cerai,” kata Mursyida, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.