EDITOR.ID, Jakarta,- Subuh hari sekitar jam 05:00 WIB, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendap dan menangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Tak hanya pak hakim, dalam operasi senyapnya Satgas KPK langsung bergerak mengamankan panitera pengganti (PP) M Hamdan. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK sebelumnya juga sudah menjaring seorang advokat yang diduga sebagai penyuap.
Pengadilan Negeri Surabaya pun heboh. Tak terkecuali penangkapan OTT hakim ini juga menjadi perbincangan ramai kalangan praktisi hukum di media sosial. Lantas siapakah sosok hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ini?
Berdasarkan jejak rekam sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (20/1/2022), Itong merupakan hakim senior.
Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ironisnya Itong membebaskan terdakwa koruptor Satono di PN Tanjung Karang.
Usai itu Itong juga mendapat amanah mengadili mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi hakim anggota. Hasilnya, pada 2011, Itong lagi-lagi membebaskan terdakwa koruptor Andy.
Namun di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kini kabar mengejutkan datang lagi dari Itong. Namanya disebut kena OTT KPK.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan,” kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
KPK membenarkan operasi itu.
“Benar, pada 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata jubir KPK Ali Fikri. (tim)