EDITOR.ID – Surabaya, Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dunia usaha di Jawa Timur didominasi dari sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) atau 95%.
Selanjutnya didominasi usaha kecil 3,8%, usaha menengah 0,95% dan usaha besar 0,16%. Oleh karena itu pemberdayaan sektor UMKM menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo, Selasa (29/9/2020), saat membuka Webinar kolaborasi tiga Provinsi dari unit kerja peningkatan produktivitas, yaitu Balai Latihan Kerja (BLK) Peningkatan Produktivitas Daerah Istimewa Yogyakarta, BLK 2 Semarang Provinsi Jateng, dan UPT Balai Latihan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Jatim.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah para instruktur manajemen produktivitas, yaitu Sri Nawang (Prov. DIY), Agung (Prov Jateng) dan Arif Helmi Mubarok (Prov. Jatim). Webinar ini digelar dengan tujuan memberikan pelatihan secara online kepada pelaku usaha sektor UMKM agar tetap bertahan dan produktif di tengah pandemi covid 19 ini.
Dikatakan Himawan, sektor UMKM merupakan penyangga perekonomian masyarakat di Jawa Timur. Sektor ini dibina oleh beberapa instansi dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, antara lain Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BUMN atau BUMD.
Beberapa instansi dan OPD tersebut melaksanakan program/kegiatan pembinaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar keberlangsungan usaha pada sektor ini bisa dipertahankan mengikuti kebutuhan pasar maupun dalam rangka peningkatan produktivitasnya terlebih pada situasi pandemi saat ini.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 29 ayat (3) bahwa peningkatan produktivitas dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, inovasi teknologi dan efisiensi kegiatan ekonomi menuju terwujudnya produktivitas Nasional.
Himawan juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dibuat suatu pedoman pelayanan produktivitas sebagai acuan Pemerintah Pusat dan daerah juga Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dalam melaksanakan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas sebagai bagian integral dari gerakan peningkatan produktivitas Nasional.
Sejalan dengan regulasi Nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur pada bhakti ke-2 yaitu Jatim Kerja melalui Disnakertrans Jatim menetapkan tujuan salah satunya adalah meningkatkan kualitas produktivitas dan kompetensi tenaga kerja.