Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar duka datang dari keluarga besar korps Adhyaksa. Innalillahi wa Innalillahi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana berpulang di usia 59 tahun pada Sabtu (11/5/2024). Sebelum wafat, Almarhum menjalani perawatan di RSCM selama dua bulan karena sakit.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin beserta jajarannya menghaturkan duka yang mendalam atas kematian pejabat tinggi Kejaksaan RI tersebut. “Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un telah Berpulang Bapak Dr.Fadil Zumhana Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam,” tulis @Kejaksaan.ri pada Sabtu (11/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Fadil menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Almarhum sudah dua bulan belakangan ini menjalani opname di RSCM.
“Sudah dua bulan belakangan ini beliau di-opname di RSCM,” ujar dia.
Namun, Ketut tidak mengetahui secara detil penyakit yang diderita oleh Fadil. “Kalau penyakitnya saya kurang paham,” ucap Ketut.
Ketut pun mendoakan agar Fadil mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. “Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya,” kata Ketut.
Menurut Ketut, Fadil akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol, Bekasi, Jawa Barat. “Akan dimakamkan hari ini (Sabtu kemarin.red),” ujar Ketut.
Fadil Zumahana menjabat sebagai Jampidum Kejagung sejak tahun 2020. Semasa hidupnya, Fadil pernah menjabat jabatan strategis dan menangani kasus besar.
Dilansir story.kejaksaan.go.id, Fadil merupakan alumn Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011.
Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Almarhum Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Almarhum Fadil Zumhana dikenal sebagai jaksa yang terlibat menangani berkas perkara dan tuntutan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku lain yaitu Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo) dituntut 8 tahun penjara.
“Saya dari awal proses prapenuntutan tidak ada masuk angin. Bekerja dengan penuh keterbukaan. Media apapun nanya saya jawab” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/12/2023) lalu. (tim)