Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyinggung tangisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan pleidoi kasus pemerasan anak buah. Jaksa mengatakan tangisan SYL tak dapat menghapus pidana.
Hal ini terungkap saat Jaksa KPK Meyer Simanjuntak membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
Jaksa Meyer mengatakan pleidoi SYL hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari Terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum. Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa, meskipun salah,” tambah jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
Meyer lalu membacakan sebuah pantun untuk membuka replik tersebut. Pantun itu berisi sindiran saat SYL menangis mendengar tuntutan.
“Izinkanlah dalam kesempatan ini, penuntut umum menyampaikan pantun sebagai pembuka,” ujarnya.
Berikut ini pantun pembuka yang dibacakan jaksa:
Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan
Meyer meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Dia mempertanyakan dalih SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyebut tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.
“Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya. Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Meyer.
Dia lalu menanyakan kejujuran SYL. Dia meminta kejujuran itu ditunjukkan dalam persidangan.