Jaksa Agung M Prasetyo (sumber foto: poskota.com)
EDITOR.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom di Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai putusan hukuman mati terhadap terdakwa pentolan kelompok teroris dari Jamaah Ansharud Daullah (JAD) Aman Abdurrahman sudah tepat.
Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sependapat dan sepaham dengan keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Aman Abdurrahman.
“Kita kan sudah menuntut seperti itu [hukuman mati] dan itu dipenuhi oleh hakim, artinya sudah tepat dong berarti Majelis Hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa,” tuturnya, Jumat (22/6/2018).
Menurutnya, vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman setimpal dengan apa yang selama ini dilakukan Aman Abdurrahman di Indonesia.
Dia menjelaskan Majelis Hakim sudah melihat semua perbuatan Aman Abdurrahman sesuai dengan fakta persidangan yang selama ini ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentunya hakim juga melihat perbuatan terdakwa. Ada rangkaian peristiwa yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan,” katanya.
Prasetyo memastikan pihaknya sudah siap melawan jika Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya mengajukan upaya banding atas putusan hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya kalau mereka banding, kita juga akan banding, karena kita punya asumsi siapa tahu nanti bisa sampai kasasi, makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan,” ujarnya. (tim)