Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru, Penegak Hukum Harus Samakan Persepsi

Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

Di waktu bersamaan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menyatakan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini dengan menyelenggarakan sosialisasi KUHP yang bertempat aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan diikuti oleh Pegawai Kanwil, Kapala Satuan Kerja, Kejati Jabar, Kepolisian Daerah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Lainnya secara luring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: