Jadi Tersangka Suap Sekretaris MA Belum Mau Diperiksa, KPK Pede Tak Akan Kabur

Meski belum mau datang untuk diperiksa, KPK meyakini Hasbi Hasan tidak akan kabur atau melarikan diri untuk menghindari proses hukum terkait kasus suap yang menjeratnya.

“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Ali menyebutkan, KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.

Dengan demikian, total kini ada 17 orang yang dijerat KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua tersangka baru yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto. Lalu ada juga Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: