6. Bahwa pada hari ini Selasa 27 Juni 2023, terhadap terdakwa telah dilakukan penuntutan dengan ancaman maksimal, pidana penjara terhadap selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
7. Bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan 11 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (tim)