Isu Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Maafkan Pelaku Viral, Kejati Banten Bikin Klarifikasi

Bahwa karena perkara ini merupakan perkara keasusilaan, maka dalam aturan hukum acara pidana, hakim berwenang menyatakan pemeriksaan sidang tertutup untuk umum dan bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi

6. Bahwa pada hari ini Selasa 27 Juni 2023, terhadap terdakwa telah dilakukan penuntutan dengan ancaman maksimal, pidana penjara terhadap selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

7. Bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan 11 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: