Nusa Dua, Bali, EDITOR.ID,- Penyelenggaraan Konvensi dan Eksibisi pelaku bisnis minyak dan gas, The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Nusa Dua Bali menghasilkan 28 kesepakatan komersial ditandatangani dengan potensi nilai kontrak sebesar 2,3 Miliar Dolar AS.
Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) yang merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS sebagai Penjual Minyak Mentah dan Kondensat bagian Negara.
Serta 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli. Semua ditandatangani sejak IOG 2022 dibuka pada Rabu (23/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022).
Dari 28 perjanjian tersebut akan menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (MBTU).
Perjanjian ini dengan rentang durasi kontrak dari 2 hingga 11 tahun.
“Potensi penerimaan mencapai US$ 2,3 Miliar,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto usai menyaksikan penandatanganan Jumat (25/11/2022).
Kontrak Pastikan Suplai Migas Aman dan Dukung Ekonomi
Penandatanganan kontrak-kontrak ini, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik.
Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN.
Sedangkan LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. “Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” tutur Dwi Soetjipto.
Adanya 28 kontrak komersial membuktikan acara yang digelar oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) itu dinilai sukses mempertemukan investor dan pelaku industri migas untuk berkolaborasi.
Pencapaian ini membuktikan pelaksanaan konvensi IOG 2022 hingga hari terakhir telah melebihi dari target yang diharapkan.
Kesepakatan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi minyak, gas bumi, dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal pada tahun 2030 dalam upaya menciptakan ekosistem pemanfaatan gas bumi nasional sebagai penggerak lokomotif ekonomi nasional.