“Mulai menyatukan dan memperkokoh standardisasi profesi advokat guna melahirkan advokat yang profesional dengan standar etik yang tinggi sekaligus mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia,†harap Luhut juga mengingatkan situasi dan kondisi kekinian, tantangan profesi advokat atau organisasi advokat penting meningkatkan kemampuan dan kompetensi advokat agar pemberian layanan jasa hukum menjadi lebih berkualitas.
Salah satu tugas organisasi advokat, antara lain mendorong para anggotanya mulai menguasai teknologi informasi (digital) yang semakin pesat dan canggih. Untuk itu, kemampuan menguasai teknologi menjadi keharusan bagi advokat.