“Saat persidangan menurut kuasa hukum kami ini janggal dan tidak wajar, jadi komunikasi kuasa hukum korban ini sulit mendapat informasi mengenai sidang ini. Contohnya pada sidang pertama kami tidak tahu kalau ada persidangan jadi kami tahunya sidang kedua, terus yang kedua jaksa ini seolah menutup informasi seperti tidak memberitahu dakwaannya seperti apa. Jadi ini sangat tidak transparan dan tidak adil,” kata Iman mengutip dari BantenNews.
Sementara itu, Rizki Arifianto selaku pengacara korban menduga ada campur tangan orang berpengaruh yang menginginkan Alwi Husen Maolana dituntut dan divonis ringan.
“Kami ada dugaan bahwa pelaku ini ada jaringan yang kuat seolah-olah ada invisible hand yang mengatur kasus ini supaya terdakwa ini mendapatkan keringanan. Misalkan pada sidang waktu itu agendanya keterangan saksi, jaksa itu mengarahkan korban agar di persidangan nanti jika ada pertanyaan memaafkan atau tidak atas perlakuan terdakwa, korban harus memaafkan, mengikhlaskan dan lain-lain. Padahal sampai hari ini pihak keluarga sama sekali tidak memaafkan terdakwa,” jelasnya. (tim)