Inilah Sosok Hakim Dibalik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Disorot Publik, Ternyata Pernah Menyidang

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, EDITOR.ID,- Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Eko Aryanto kepada terdakwa Harvey Moeis “hanya” 6,5 tahun penjara jadi sorotan publik. Pasalnya, perbuatan Harvey “merampok” kekayaan alam Indonesia berupa tambang timah secara ilegal merugikan negara mencapai Rp271 Triliun.

Namun vonis hakim kepada suami Sandra Dewi itu “hanya” 6,5 tahun. Vonis ini dinilai masyarakat terlalu ringan, tidak sepadan dengan dampak dari perbuatannya dan memenuhi rasa keadilan. Alasan hakim memutus ringan buat Harvey Moeis katanya terlalu berat jika dibandingkan kesalahannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.

Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Hal ini membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Lantas seperti apakah sosok Ketua Hakim Eko Aryanto ini? Berikut profil singkatnya.

Sosok Eko Aryanto

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya memiliki pendidikan yang cukup luar biasa dan lulusan dari Universitas ternama di Indonesia.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Hukum IBLAM. Kemudian tahun 2015 kuliah lagi di bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 dan berhasil lulus meraih gelar S3.

Awal mula kariernya, pada tahun 2017 Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: