Inilah Peran Dirnarkoba Kombes Donald dalam Pemerasan DWP Sehingga Dipecat

kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang. Akan tetapi, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Menurut dia, keputusan tersebut pasti didasari pada bukti yang sangat kuat sebab Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.

“Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Terlebih, lanjut dia, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan pula terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba.

“Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan,” ucapnya.

Ditegaskan pula bahwa sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain usai Donald dijatuhi sanksi pemecatan

Sidang tersebut, lanjut dia, juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

“Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis,” ujarnya.

Gus Abduh mengingatkan pula agar pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih, serta tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku.

“Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, harus dijatuhi sanksi,” katanya.

Setelah sidang etik digelar, tambah dia, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana sebab tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar,” katanya.

Ia menggarisbawahi bahwa para pelaku pemerasan bukan hanya mencoreng nama baik Polri, melainkan sudah merusak citra Indonesia di mata dunia karena korban pemerasan merupakan warga negara Malaysia.

“Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi, adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” tuturnya.

Terlepas dari itu, dia pun mengapresiasi langkah tegas yang telah dilakukan Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia sebab dirinya sejak awal mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada hari Selasa (31/12), majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kepala unit (kanit) yang turut disidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: