Depok, Jawa Barat EDITOR.ID,- Setelah tujuh jam memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo di sel isolasi maksimal di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022) Bareskrim akhirnya mendapat pengakuan penting dari Sambo.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi bersama Tim penyidik Bareskrim dan Tim Gabungan Khusus.
Pemeriksaan tersebut dilakukan saat status mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Usai pemeriksaan digelar jumpa pers. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tim penyidik akhirnya mampu mengorek pengakuan Sambo bahwa dia lah yang merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan lantaran Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harga diri dan harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J. Laporan itu, menurut Sambo, didapatkan langsung dari Putri.
Pengakuan Irjen Sambo diutarakan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang atas perbuatan dari saudara almarhum J,” ujar Andi Rian menirukan pengakuan Irjen Sambo dalam konperensi pers usai memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Andi Rian tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J sehingga dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Tapi dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengatakan perbuatan Brigadir J yang dilaporkan itu dinilai melukai harga diri dan martabat keluarga.
“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,†sebut Andi Rian mengulang penjelasannya saat ditanya wartawan.
Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka Sambo juga mengatakan kepada penyidik, ia kemudian memerintahkan tersangka Bharada Richard Eliezer (E) dan tersangka Bripka Rick Rizal (RR), untuk membunuh Brigadir J.
“Kemudian tersangka (Sambo) memanggil tersangka RR dan RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi.