10. Agus Susetyo berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 818,29 miliar
11. Aulia Imran Maghribi berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 818,29 miliar
12. Ryan Ahmad Rinas berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 818,29 miliar
13. Veronika Lindawati berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 818,29 miliar
14. Yulmanizar berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 3,22 triliun
15. Wawan Ridwan berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 3,22 triliun
16. Alfred Simanjuntak berstatus terpidana nilai transaksi Rp 1,27 triliun
Mereka ke 16 para mantan pegawai Kemenkeu
Nama pertama terpampang saat rapat kerja dengan Komisi III — Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.
Kemudian nama Eddi Setiadi, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung yang telah ditetapkan sebagai terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.
Lalu Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp 3,99 miliar dan statusnya telah menjadi terpidana.
Demikian juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp 15,61 miliar dan statusnya telah terpidana.
Natan Pasomba dan Suherlan dengan total nilai transaksi keduanya Rp 40 miliar dengan status terpidana.
Kemudian Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp 53,88 miliar dengan status terpidana, serta Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2,76 triliun sebagai terpidana.
Selanjutnya Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp 818,29 miliar dengan status sebagai terpidana.
Yulmanizar dan Wawan Ridwan transaksinya senilai Rp 3,22 triliun dengan status terpidana, serta Alfred Simanjuntak Rp 1,27 triliun dengan status terpidana
Menteri Keuangan, Sri Mulyani buka suara
Usai diumumkan ke 16 tersangka mantan pegawai Kemenkeu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani buka suara. Ke 16 terdakwa yang telah diselidiki penyidik KPK terkait kasus transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Menurut Sri Mulyani, daftar nama-nama yang disampaikan KPK itu adalah daftar pegawai yang memang sudah lama diproses hukum, menurut Kemenkeu, Sri Mulyani itu bukan barang baru. “Jadi itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Kamis (8/6).
Terlebih lagi nama-nama ke 16 mantan pegawai Kemenkeu itu sudah disidang sebelum Menkopolhukam, Mahfud Md bersuara mengenai transaksi mencurigakan di Kemenkeu setelah terkuaknya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Sri Mulyani menanggapi santai temuan yang diungkap KPK. Menurut Firli temuan tersebut sudah diproses sesuai prosedur yang ada. “Itu kejadian lama yang sudah bertahun-tahun lalu dan kasusnya sudah ditangani,” tambah Sri Mulyani