Inilah Daftar 16 Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terseret Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Mantan Pejabat Kemenkeu yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka. Ada Juga yang Telah dijatuhi Hukuman Penjara Sebagai Narapidana. Mereka terlibat Transaksi Mencurigakan yang terjadi di tubuh Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 16 nama-nama mantan pegawai Kementrian keuangan (Kemenkeu) yang berstatus tersangka tindak pidana terlibat transaksi janggal Rp8,5 trilliun, Kamis (8/6/2023) foto Ajnndotnet

Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.

Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.

Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Ia pun menjabarkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui

Temuan KPK menyeret 16 mantan pegawai Kementerian Keuangan.

Firli Bahuri mengungkapkan rincian daftar orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan versi Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 349 triliun.

KPK klaim telah melakukan penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kemenkeu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK.

Penetapan ke 16 tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.

“Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk oleh Menkopolhukam,” kata Firli.

Lebih lanjut, dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Ia pun kemudian merincikan dari 12 LHA yang menjalani proses hukum.

Dari 12 LHA tersebut terdapat 16 nama. Berikut rinciannya:

“Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” sambung Firli.

Berikut daftar 16 nama mantan pegawai Kemenkeu yang telah berstatus tersangka dan terpidana:

1. Adhi Pramono berstatus tersangka, nilai transaksi Rp 60,16 miliar

2. Eddi Setiadi berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 51,80 miliar

3. Istadi Prahastanto berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 3,99 miliar

4. Heru Sumarwanto berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 3,99 miliar

5. Sukiman berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 15,61 miliar

6. Natan Pasomba berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 40 miliar

7. Suherlan berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 40 miliar

8. Yul Dirga berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 53,88 miliar

9. Hadi Sutrisno berstatus terpidana, nilai transaksi Rp 2,76 triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: