Indonesia Darurat! Ribuan Mahasiswa Serbu dan Jebol Pagar DPR, Tolak RUU Pilkada

Massa membawa berbagai atribut organisasi di antaranya Partai Buruh, Partai Ummat, dan Walhi. Perwakilan demonstran secara bergantian naik ke atas mobil komando demo untuk menyampaikan orasi berisi kritik dan kecaman yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto Twitter

Politikus Partai Gerindra itu berharap, masyarakat menyampaikan pendapat dengan tertib, dan tetap menjaga kondusivitas di Tanah Air.

“Demo-demo itu kan bagian dari demokrasi. Kami juga tadi sudah menerima beberapa orang perwakilan demonstran, dan kami akan perhatikan aspirasi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjalani proses demokrasi baik yang setuju mau pun yang kurang sepakat dengan menggelar aksi-aksi, mari sama-sama jaga suasana Indonesia tetap sejuk,” ujar Dasco di Gedung DPR.

DPR Akan Sahkan RUU Pilkada Gantikan UU Pilkada Lama

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.

Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: