Bahkan, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa jumlah impor gula yang diimpor pun harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Sementara itu, soal GKP yang hanya diperbolehkan untuk diimpor BUMN pun baru diatur dalam Permendag ini. Sedangkan dalam aturan-aturan sebelumnya tidak disebutkan secara tegas.
“Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugarj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) aturan tersebut.
“Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
Untuk diketahui, API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum. Sedangkan, API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen. (tim)