Impor Gula 1,69 Juta Ton pada 2015-2017 Tanpa Rakor Jadi Temuan BPK, Era Menteri Siapa Saja?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat menjabat Menteri Perdagangan pada kurun waktu 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Foto INP Polri

Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah GKP secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Realisasinya, yang melakukan impor gula adalah perusahaan swasta dengan jenis GKM. Lantas diolah menjadi GKP. Dan, kemudian seolah-olah PT PPI-lah yang melakukan importasi GKP.

Selama kasus ini bergulir, JawaPos.com melihat bahwa ada pro kontra terkait dakwaan terhadap Tom Lembong, yang disebutkan oleh Kejagung RI melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Berikut ini perjalanan lengkap peraturan soal impor gula dari tahun 2004-2015, dirangkum Senin (4/11).

Peraturan impor gula tahun 2004

Mengutip Keputusan Menperin dan Mendag Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 rupanya tidak disebutkan secara spesifik hanya BUMN yang berhak melakukan impor GKM. Dalam Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa GKM/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Gula.

Kemudian Pasal 2 Ayat (3) mempertegas bahwa GKM dan GKR yang diimpor oleh IP Gula dilarang memperdagangkan dan memindahtangankan produknya. Namun hanya diizinkan untuk digunakan sebagai bahan baku produksi industri yang dimiliki oleh IP gula.

Meski begitu, dalam Pasal 4 Ayat (2) IP Gula justru diperbolehkan melakukan jual-beli dan mendistribusikan GKR yang berasal dari GKM impor kepada industri. Dan memang dilarang untuk diperdangkan ke pasar di dalam negeri.

“Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hasil industri yang dimiliki oleh IP Gula yang sumber bahan bakunya berupa Gula Kristal Mentah/Gula kasar (Raw Sugar) berasal dari impor hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 Ayat (4) dari peraturan impor gula yang diteken Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Rini M. Sumarno Soewandi.

Peraturan impor gula 2005

Lebih lanjut, aturan itu diperbarui menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 02/M/Kep/XII/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Namun, dalam aturan yang diteken oleh Mendag Mari Elka Pangestu pun belum ditegaskan bahwa hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor GKM. Dalam aturan ini hanya dipertegas soal beragam aturan dan kewajiban saat melakukan impor GKP. Salah satunya, diperbolehkan apabila produksi dan/atau persediaan GKP di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.

Peraturan impor gula 2015

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, baru dipertegas bahwa impor gula dibatasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: