Impor Gula 1,69 Juta Ton pada 2015-2017 Tanpa Rakor Jadi Temuan BPK, Era Menteri Siapa Saja?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat menjabat Menteri Perdagangan pada kurun waktu 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Foto INP Polri

Diduga, Tom Lembong memberikan izin impor saat stok gula di dalam negeri sedang surplus. Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yakni PT AP. Selain PT AP, ada tujuh perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor gula yakni PT PDSU, PT AF, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Delapan perusahaan itu mengelola GKM menjadi gula kristal putih (GKP), padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) seolah-olah membeli gula tersebut.

Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula disebutkan: Impor GKP sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.

Keterlibatan Tom Lembong Pada Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, menjelaskan dimana posisi keterlibatan Tom Lembong.

Dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. Sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, lanjut Qohar, pihak yang diizinkan mengimpor GKP hanyalah perusahaan BUMN.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta tersebut di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: