“Artinya ada sesuatu yang salah atau dapat dipersalahkan untuk melegitimasi menjadi alasan pembenar pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20,” kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Seluruh pencinta sepak bola Indonesia harus bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari pembatalan ini. Salah satunya, sebagai negara hukum, Indonesia harus menuntaskan proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Imam Hidayat menyebut bahwa momen ini merupakan momen bagi PSSI untuk bisa fokus dalam menangani Tragedi Kanjuruhan, yang sampai saat ini belum menemui titik terang.
Imam menyebut bahwa sebagai salah satu bentuk penuntasan tersebut adalah dengan melanjutkan proses hukum laporan B mereka dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan empiris.
TATAK pun meminta, PSSI kembali fokus menangani Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 orang meninggal dunia. Mereka meminta laporan model B yang mereka layangkan ke Polres Malang harus diproses secara transparan dan tidak dihentikan.
“Jadikan Laporan B sebagai pembuktian law enforcement dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan empiris Tragedi Kanjuruhan,” tutur Imam.
Imam mengingatkan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab secara pidana tanpa ada tebang pilih, kepentingan apalagi manipulatif.
“Ini dapat mengangkat kembali harkat dan martabat kita sebagai bangsa besar sebagai bangsa besar yang memegang teguh keadilan dan perikemanusiaan sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.
“Bukan malah sebaliknya menghentikan LP B dengan alasan tidak terpenuhinya dugaan pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (tim)