EDITOR.ID, Jakarta,- Heboh dan menggemparkan. Analis dan pengamat ekonomi Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH) ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Stafsus Menko Perekonomian ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, Selasa petang (17/5/2022)
Ijin Ekspor minyak sawit mentah tanpa kendali dari pemerintah inilah yang menyebabkan CPO langka dan efeknya harga minyak goreng melambung tinggi. Kini Kejagung membongkar semua siapa pengusaha dan pelaku yang telah memanfaatkan ekspor CPO untuk mengeruk keuntungan dan kepentingan pribadi.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka yakni LCW alias WH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa.
Ekonom Lin Che Wei adalah jebolan Universitas Trisakti dan MBA dari Universitas Nasional Singapura. Seperti dikutip Wikipedia, Lin Che Wei memulai karir sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group, dan Soci?t? G?n?rale.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Lin Che Wei setelah memeriksa yang bersangkutan selaku Penasehat Kebijakan/ Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi.
Penyidik Kejagung juga menahan Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 5 Juni. Penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan.
Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
“LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya.
Penetapan eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, lanjut Ketut, Lin Che Wei bersama-sama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ketut. (tim)
Diperiksa Empat Kali
Pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu, Lin Che Wei diperiksa bersama empat saksi lainnya.
“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” lanjut Ketut Sumedana.
Tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Lin Che Wei keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (tim)