EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tak akan memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Fachrul tak setuju dengan paham khilafah yang disinggung dalam AD/ART FPI.
“Kalau ditanya saya rekomendasi, khilafah tidak ada,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/2019).
Fachrul tak hanya bicara tentang FPI. Syarat itu juga berlaku kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia. Pemerintah tak ingin ada ormas yang mengusung paham khilafah dan melenceng dari Pancasila.
“Kita enggak sebut satu persatu dong. kita secara umum saja. kita merekomendasi secara umum,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut perpanjangan SKT ormas FPI menunggu rekomendasi Kementerian Agama. Tito enggan berkomentar banyak soal SKT FPI itu.
Pemerintah menyatakan syarat administrasi izin FPI belum lengkap. Kemendagri belum memperbarui permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut.
FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan salah satu alasan Kementerian Agama enggan memberikan rekomendasi karena AD/ART FPI menyinggung khilafah nubuwwah. Slamet menjelaskan khilafah nubuwwah ialah memperkuat kerja sama umat Islam antarnegara. (tim)