EDITOR.ID, Jakarta,- Indonesian Election Watch (IEW) melaporkan 11 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu tidak berani merespon laporan IEW, maka lembaga ini mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator IEW, Nofria Atma Rizki mengatakan jika Bawaslu RI tidak menindak secara cepat, akurat dan transparan tentang pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik maka IEW mencurigai independensi Bawaslu sebagai lembaga negara.
“Kami, dari Indonesian Election Watch siap terus mengawal proses demokrasi di Indonesia. Jika Bawaslu RI tidak menindak secara cepat, akurat dan transparan, maka kami akan melaporkan juga Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Nofria Atma Rizki dalam keterangan persnya, Senin (14/5/2018).
Nofria menilai, masyarakat menaruh harapan kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu. Sehingga ketidaktegasan Bawaslu akan membahayakan demokrasi Indonesia.
“Kami menginginkan Bawaslu agar bertindak tegas dan adil untuk memanggil dan memeriksa seluruh parpol yang diduga sudah melanggar Surat Edaran Bawaslu nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan peraturan lain yang berlaku,” ujar Nofria.
Sebelumnya IEW melaporkan ke Bawaslu, Senin (14/5/2018), adanya dugaan sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan 11 partai politik. Laporan ini disampaikan setelah IEW menemukan bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu di media massa.
Nofria mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan pelangaran parpol kepada Bawaslu.
“Kami telah melaporkan beberapa Partai Politik yang terindikasi melakukan pelanggaran kepada Bawaslu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilihan umum agar pelaksanaan pemilihan umum bersih, adil dan jujur,” ujar Nofria sebagaimana dikutip dari jpnn.com.
Menurut dia, dalam laporan tersebut, IEW menjabarkan soal pelanggaran-pelanggaran parpol yang ada dilakukan melalui media massa. Parpol yang diduga melanggar adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat hingga PBB.
Berikut partai politik yang diduga melakukan pelanggaran kampanye :
Media Audio Visual (Televisi)
1. Partai Golkar
2. Partai Indonesia Perjuangan (PDIP)
Media Cetak
1. Partai Demokrat
2. PAN
3. PSI – sedang diproses Bawaslu
Media Luar Ruang
1. Partai Demokrat
2. Partai Gerindra
3. Partai Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Nasdem
5. PPP
6. Partai Bulan Bintang
7. PKS
8. PAN
9. PKB.