“Ada tiga orang anak yang diminta. Dua orang menolak, satu orang mau,” ungkap Kombes Andri.
Dia menyebut, korban yang menuruti permintaanya mengalami sakit di bagian dada.
Andri juga menjelaskan bahwa, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku selalu meminta korban menonton film dewasa, sebelum mengarahkan korban berhubungan badan hingga perbuatan asusila.
Korban Pencabulan Ibu Muda ada 11 Anak Laki dan 6 Anak Perempuan
Hingga saat ini polisi mendata jumlah korban asusila NT ada sekitar 17 anak. Perinciannya ada 6 anak perempuan dan 11 anak laki-laki. Mereka rata-rata berusia di bawah umur, antara 8 hingga 15 tahun.
Korban perempuan, dicekoki tontonan video syur. Selanjutnya diminta untuk mengintip saat NT berhubungan badan dengan suami.
Semua tindakan itu dilakukan di rumah tersangka, yang merupakan warung dan juga rental PS. Saat ini tersangka sedang diobservasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk memeriksa kejiwaannya.
Tersangka Diperiksa Kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa
Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Jakaria mengatakan,
pihaknya akan memeriksa kejiwaan NT (20).
NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
“Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya” kata Jakaria, Selasa (7/2/2023) pagi.
Jakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan psikolog.
“Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikolog, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan,” sebutnyat.
NT tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi sekira pukul 09:40 WIB. Saat ini, NT sedang berada di dalam satu ruangan, didampingi oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa.
Suami tidak tahu perbuatan istri
Dalam kasus ini, AF, suami NT (20) tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.
AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
“Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” kata Andri, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
“Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya,” sebut Andri.
“Anaknya satu, masih usia 10 bulan,” tambahnya. (tim)