Kebijakan penanaman modal yang dibuat oleh pemerintah pusat kerap terhambat otonomi daerah melalui Peraturan Daerah dan birokrasi lainnya. Menurutnya, banyak Perda yang tidak konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kebijakan daerah terkadang menghambat Investasi. Kebijakan-kebijakan di daerah seringkali menghambat masuknya investasi. Hal tersebut disebabkan implementasi dari otonomi daerah yang tidak cukup kondusif dan efisien. Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingunan untuk dunia usaha.
Kebijakan kemudahan investasi yang diberikan pemerintah pusat seringkali tersandung otonomi daerah. Bentrokan kebijakan ini kemudian menjadi modus kriminalisasi. Hal ini menjadi hambatan investasi.
Hambatan yang kerap dialami oleh investor, di antaranya inkonsistensi kebijakan, biroktasi yang rumit dan mahal, ketidakpastian kebijakan daerah, banyaknya pungutan termasuk pungutan liar, konflik komunal hingga sengketa tanah.
Banyak produk hukum di Indonesia yang saling tumpang tindih. Oleh karena menurut penulis jajaran Kementrian Hukum Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo harus mampu membenahi aturan tersebut agar tidak membingungkan investor. (***)