“Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI,” lanjut Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Hotman Paris masuk dan terdaftar di PERADI. Maka dari itu, Otto Hasibuan masih menahan surat pengunduran diri Hotman Paris.
“Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” tegas Otto Hasibuan. (tim)