EDITOR.ID, Jakarta,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur Sipil Negara (ASN) di jaman pemerintahan Joko Widodo sering dapat kesejahteraan dan kian makmur. Kali ini ada kabar gembira lagi buat para PNS yang wajib diketahui.
Pemerintah kembali mengalokasikan uang APBN 2022 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 buat PNS. Jumlah yang dianggarkan cukup lumayan besar woww… sebesar Rp 945,7 triliun. Uang sebanyak ini nantinya akan masuk belanja pegawai Kementrian dan Lembaga atau K/L.
Anggota Banggar fraksi Partai NasDem, Fauzi H Amro menyebut kebijakan belanja K/L tahun 2022 mengarah pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Oleh karena itu, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyepakati adanya tambahan sebesar Rp 5,2 triliun dalam belanja Kementerian/Lembaga (K/L) APBN 2022.
Dengan tambahan itu, maka belanja K/L pada APBN 2022 menjadi sebesar Rp 945,7 triliun.
Nantinya dana itu akan digunakan untuk mendorong produktivitas dan kinerja SDM aparatur.
Yakni dengan cara memberikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
?Mengendalikan belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, termasuk kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagaimana tahun 2021,? jelas Fauzi dalam rapat kerja Banggar DPR dan pemerintah, Selasa (28/9/2021).
Selain untuk pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, belanja K/L juga akan mendukung perlindungan kepada masyarakat dan pemulihan sosial-ekonomi.
Perwujudannya dengan cara dukungan belanja modal untuk digitalisasi dan pemulihan ekonomi, penajaman belanja barang dan melanjutkan efisiensi.
Sementara itu, untuk belanja Non K/L pada APBN 2022 sebesar Rp 998,8 triliun.
Adapun terdiri untuk program pengelolaan utang sebesar Rp 405,9 triliun, program pengelolaan hibah Rp 4,8 triliun, program pengelolaan subsidi Rp 206,9 triliun, program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 231,1 triliun, dan program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp 150 triliun.
Berikut 10 K/L dengan anggaran jumbo pada APBN 2022:
Kementerian Pertahanan Rp 134,7 triliun
Polri Rp 111 triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp 100,6 triliun
Kementerian Kesehatan Rp 96,8 triliun
Kementerian Sosial Rp 78,3 triliun
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rp 72,9 triliun
Kementerian Agama Rp 66,5 triliun
Kementerian Keuangan Rp 44 triliun
Kementerian Perhubungan Rp 32,9 triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 21,8 triliun. (tom)