EDITOR.ID, Jakarta,-
Dalam masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihak Ojek Online (Ojol) tidak dilarang untuk membawa penumpang, hal itu dinyatakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Tidak cukup sampai di situ, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang. Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.
“Dari Korlantas tidak ada pelarangan. Kalau dalam kota ,tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,”ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin di Jakarta Pada Rabu (08/04/2020).
Larangan Berboncengan hanya diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik dengan mengendarai sepeda motor,begitu menurutnya.
Hal ini dinyatakan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.
Ojol baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski terapkan kebijakan PSBB di Jakarta.