EDITOR ID,Semarang,-Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, pihaknya berencana untuk membangun sebuah Masjid Raya untuk masyarakat di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Hal itu dipastikannya setelah Pemerintah Kota Semarang mendapatkan lahan seluas 9.019 meter persegi di kawasan Bukit Semarang Baru, atau BSB.
” Lahan tersebut merupakan milik PT Karyadeka Alam Lestari, dimana termasuk dalam Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang’ ungkap Walikota Semarang, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, selain PT Karyadeka Alam Lestasi, tercatat ada 6 pengembang perumahan lainnya yang juga melakukan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Semarang,? enam pengembang perumahan tersebut adalah PT. Hijau Cipta Harmoni, PT. Graha Panorama, PT. Semarang Indah Raya, PT. Putra Wahid Pratama, PT. Fasat Indonusa, dan PT. Tri Prasetya Amurwo Bumi. Kesemuanya jika ditotal menyerahkan PSU sejumlah 51.633 meter persegi.
?Masjid agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung juga atau Masjid Raya di wilayah tersebut,? terang Hendi. ?Mudah-mudahan menjadi berkah buat panjenengan sekalian dalam menjalankan bisnis,? tambahnya usai melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu meyakinkan, bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perawatan PSU yang telah diserahkan. Namun dirinya menegaskan, untuk menjaga kenyamanan bersama, maka pengembang perumahan yang telah menyerahkan asetnya perlu untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang.
“Pemerintah Kota Semarang siap untuk diajak berdiskusi, jika kemudian standar pemeliharaan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dirasa kurang oleh pengembang,” pungkas Hendi.
Meski begitu, lanjutnya, jika untuk perumahan menengah ke atas, saya rasa punya hal-hal khusus yang mungkin standarnya Pemerintah kota Semarang kurang menurut standar pengembang. ” Maka perlu dirundingkan secara khusus bagaimana cara mengatasinya,? tegasnya.
Sementaea PSU sendiri adalah kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
” Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan.”(tim)