EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus kecurangan dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) kembali terjadi. Kali ini Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar mafia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri berhasil membongkar kasus kecurangan seleksi CPNS.
Dalam pengungkapan kasus ini ada 30 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 21 orang merupakan warga sipil. Sementara, sembilan lainnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
?Ada sembilan PNS, mereka semua ditahan,? ujar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4/2022)
Lebih jauh Gatot Repli menjelaskan bahwa kasusnya tersebar di lima provinsi berbeda. Yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan lokasi kecurangan terbanyak di Sulawesi Selatan. Yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Ratusan CASN Didiskualifikasi Gara-Gara Kasus ini
Menurut Repli Handoko, usai kasus ini terungkap BKN pun mendiskualifikasi ratusan CASN yang terlibat. ?Jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN,? terangnya.
?Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,? sambungnya.
Dalam kasus ini, ada 30 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 21 orang merupakan warga sipil. Sementara, sembilan lainnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan 43 unit komputer dan laptop.
Kemudian juga 58 unit gawai, sembilan unit flashdisk, dan juga satu unit DVR.
Lebih lanjut, Gatot menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.
Lalu, Bareskrim pun membentuk satgas untuk menyelidiki kasus ini. Satgas tersebut beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata terdapat kecurangan CASN di lima provinsi itu. Bareskrim kini langsung menahan 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan CASN.
Mereka terjerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tim)