Heboh Santri di Ponpes Tangsel Disodomi Seniornya

Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Setelah masuk ke kamar, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.

“Infonya enggak bersekolah di situ lagi setelah kejadian itu. Bahasanya Pak ustad dirumahkan,” lanjut dia.

Polisi sempat mengalami kendala untuk menemukan keberadaan pelaku karena sejak kejadian tersebut santri berinisial F telah sudah dikeluarkan dari Pondok Pesantren.

Pelaku F ada di rumahnya, tidak berusaha kabur

Setelah dicari-cari, polisi akhirnya berhasil menemukan F di rumahnya. Polisi dengan mudah membawa pelaku dan memeriksa karena memang terlapor yang masih anak-anak itu tidak berusaha untuk kabur.

“Dia masih usia anak, masih 16 tahun, untuk kabur tidak karena dia ketergantungan sama orangtua,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Aldo mengatakan, F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta polisi untuk datang ke Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).

Saat itu, terlapor akhirnya datang dan dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya fakta keterangan dengan peristiwa.

“Dia kooperatif. Cuma konsep kita melindungi anak, pun itu sebagai pelaku. Data identitas termasuk nama, alamat, jenis kelamin, itu kita dapatkan (dari pesantren),” jelas Aldo.

Empat orang saksi diperiksa dan belum ada penetapan tersangka

Dalam kasus dugaan sodomi yang menimpa ANJ ini, Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa empat orang sebagai saksi. Selain korban dan pelaku ada dua teman korban yang mengetahui kejadian.

“Empat yang sudah diperiksa yaitu si korban, dua temannya, dan terlapor. Konsepnya terkait fakta itu, sinkron atau tidak,” ujar AKP Aldo Primananda Putra.

Dikonfirmasi terpisah, Iptu Siswanto mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada Kamis (22/12/2022) lalu.

Meski terlapor telah memberikan klarifikasi, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Terlapor sudah kami klarifikasi, tapi belum tersangka ya,” jelas Siswanto.

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka karena membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.

Polisi akan gelar perkara

Untuk mengungkap kasus sodomi yang menimpa ANJ, rencananya polisi segera melakukan gelar perkara.

“Dalam konsep gelar perkara, kalau bisa dalam seminggu ini. Karena dalam ngumpulin, mudah-mudahan sebelum tahun baru,” kata Siswanto.

“Terlebih terkait kasus anak, ada kewajiban kita untuk melakukan diversi,” lanjut Siswanto.

Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: