Jakarta, EDITOR.ID,- Publik kembali dihebohkan mencuatnya dugaan korupsi terkait proyek fiktif pengerjaan proyek oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Ada uang sekitar Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Kejagung menduga ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen. Ulah itu berujung pada cairnya uang dengan jumlah fantastis. Sehingga proyek tersebut terkesan ada. Padahal hanyalah fiktif belaka.
“Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354 miliar,” ujar Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Lebih jauh Kuntadi mengatakan penanganan kasus ini merupakan kerja sama antara pihaknya dengan PT Telkom. Kejagung kemudian melakukan tindak lanjut.
“Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif,” tutur Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa 38 saksi dalam kasus dimaksud. Giat penggeledahan juga telah digelar, salah satunya di PT Graha Telkom Sigma.
“Hasil penggeledahan kita berhasil menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” ujar Kuntadi. (tim)