KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU no 6 tahun 2022 dimana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan, DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan.
Bawaslu Pastikan Pemilu Sesuai UU
Pada kesempatan ini anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan bahwa tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan 2 model yakni pengawasan melekat (setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta dilapangan) serta pengawasan partisipatif (pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat).
“Beberapa potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada pemilu yakni dalam tahapan penyelenggaraan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi.”
“Untuk itulah Bawaslu bertugas melakukan pengawasan agar isu-isu potensi permasalahan ini dapat kita minimalisir,” ujar Herwyn Malonda, anggota Bawaslu.
Heddy Lugito mengatakan bahwa pemilu 2024 itu sangat strategis, hal ini dikarenakan kita akan menghadapi hal yang baru dalam tata pemerintahan, ”Presiden dan wakil presiden sudah pasti baru, bupati, gubernur juga sudah pasti baru.”
“Hal ini juga akan mempengaruhi manajemen pemerintahan atau tata kelola yang berbeda, karena gaya kepemimpinan pun akan baru,” ujar Heddy Lukito.
Ia juga menegaskan 5 syarat pemilu demokratis yakni regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral.
Dirjen Polpum Bachtiar Pastikan Pemerintah Tak Akan Tunda Pemilu
Senada dengan ketua KPU, Dirjen. Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Bahtiar juga kembali menegaskan terkait penundaan pemilu, “Tidak ada pemikiran tunda pemilu.”
“Secara konstitusi pemerintah tidak pernah berpikir akan menunda pemilu. Saya pastikan, kami akan melawan oknum-oknum yang melawan konsitusi”, ujar Baktiar.
Karena menurutnya, penyelenggaraan pemilu merupakan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu pada rapat kerja bersama Mendagri dan rapat dengar pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni 2022.
Perludem: Pemilu Wajib Tepat Waktu dan Mandiri
Hal sama juga disampaikan oleh Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi “Pemilu wajib tepat waktu dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil juga harus bersifat nasional, tetap dan mandiri”, tuturnya.