Oleh karena itu menurutnya, masyarakat Indonesia harus benar-benar mengawal supremasi pelaksanaan pemilu 2024 agar tidak ada lagi ujaran kebencian, hoax, black campaign, intimidasi dan lain sebagainya yang akhirnya dapat membuat pemilu tahun 2024 terlaksana dengan lebih berkualitas, demokratis, jujur, adil dan bermartabat.
“Dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU saat ini telah melaksanakan tahapan pertama yakni mendapat DP 4 pada tanggal 14 Desember 2022 dari Kemendagri, dan hasilnya dinyatakan pemilih pemilu sebanyak 204.656.053 pemilih yang terdiri atas 102.186.591 pemilih laki-laki dan 102.474.462 pemilih Wanita,” tutur Hadi.
Masih menurutnya, Hadi berharap dengan hadirnya KPU disini dapat memberikan informasi terkait peta tingkat kerawanan pemilu. Karena pada tahun 2019 tingkat kerawanan pemilu ada di Papua Barat 52,83% kemudian Jogja 52,14% dan Sumbar 51,21%.
Ketua KPU: Pemilu Tetap Harus Dilaksanakan Tidak Dapat Ditunda
Pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amandemen konstitusi, hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.
“Sejak tanggal 12 sampai dengan 14 februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti.”
Untuk praja IPDN, “KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden,” ujarnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengatakan bahwa peserta pemilu partai politik telah ditetapkan pada tanggal 14 desember 2022 yang lalu yakni sebanyak 24 partai politik yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai aceh.
Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan.
“Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 sedangkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.”
“Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada tanggal 25 november 2023,” tutur Hasyim.