Haris Permana-Noer Fajriensyah Saling Rebutan KNPI

Haris Pratama

EDITOR.ID, Jakarta,- Perpecahan organisasi dan perang klaim sebagai pimpinan dan pengurus melanda di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Kubu Haris Pertama melawan kubu Noer Fajriansyah mengklaim paling sah sebagai pemilik KNPI.

Bahkan konflik antar dua kubu ini kian sengit dan memanas. Haris Pertama mengklaim sebagai Ketum KNPI yang sah. Pengakuan Haris itu langsung dibantah kubu Noer Fajriansyah. Kedua nya pun rebutan KNPI yang masing-masing mengaku paling sah.

“Dia (Noer Fajriansyah) bukan Ketua KNPI, dia udah kalah. Jadi Ketum DPP KNPI adalah saya,” kata Haris Pertama dalam konferensi pers di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Haris mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Karena itu, dia mengaku sebagai ketum yang sah.

“Jadi keabsahan Ketum DPP KNPI saat Kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Bung Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk Kongres,” jelasnya.

Dia menuduh Fajriansyah telah mencuri surat keputusan hasil Kongres. Kemudian, lanjut Haris, hasil Kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK-nya.

“Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Noer Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI, (lalu) tiba-tiba mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) karena notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah) ya itu yang karena proses online,” tuding Haris.

Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.

“Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkum HAM. Jadi dalam surat Kemenkum HAM tidak boleh barcode Kemenkum HAM disertakan dalam surat DPP KNPI,” jelasnya sebagaimana dilansir dari detikcom.

Dia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah.

“Saudara Noer Fajriansyah sudah melakukan (penyalahgunaan barcode Kemenkum HAM) karena terindikasi untuk mengambil dana-dana hibah APBD yang diperuntukkan KNPI se-Indonesia,” tudingnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: