Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini Satuan Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia mulai menggelar razia kendaraan bermotor atau Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan razia akan digelar selama 2 pekan ke depan. Namun Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat sudah menggelar razia kendaraan bermotor lebih duluan pada Sabtu (2/3/2024) malam.
Operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara stationer dan hunting itu berhasil mengamankan ratusan kendaraan. Operasi digelar di depan kantor Satlantas Polres setempat, Sabtu (2/3/2024) malam.
“Razia dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini seiring akan digelarnya Operasi Keselamatan Singgalang tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rahman dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (4/3/2024).
Dikatakan, dalam pelaksanaan razia secara stationer melibatkan puluhan personel Satlantas dan juga personel Propam Polres Pasaman Barat.
“Petugas juga melakukan razia secara hunting disepanjang jalur protokol 32 Pasaman Baru hingga Padang Tujuh,” tuturnya.
Diterangkan, sasaran dari operasi ini diantaranya, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman (safety belt).
Selanjutnya, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan aksi balapan liar, tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, penggunaan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” terangnya.
Kasat Lantas menjelaskan, petugas melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 102 berkas, dengan rincian yaitu, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 90 unit, kendaraan bermotor roda empat dua unit, becak motor (bentor) satu unit, SIM C tiga berkas, dan STNK enam berkas.
Kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut dapat diambil di kantor Satlantas Polres Pasaman Barat, dengan cara melengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar wajib membawa knalpot sesuai standar, dan untuk knalpot yang tidak sesuai standar tetap kami sita,” tegasnya.
Ditambahkan, kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya, demi keselamatan kita semua.