Editor.ID – Surabaya, Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
“Menyatakan terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua,†ujar R Anton Widyopriyono Hakim Ketua saat membacakan vonis.
Selain membebaskan tiga terdakwa, majelis hakim juga memutuskan agar hak dan kehormatan terdakwa dipulihkan.
“Memulihkan hak para terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,†kata Anton.
Pertimbangan yang mencolok dari putusan hakim adalah tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dalam perkara ini. Sehingga, hal-hal lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Tak hanya tiga terdakwa dari NKE, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK) yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Hakim menilai ketiga terdakwa juga terbukti tidak bersalah.
“Membebaskan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan nama, hak serta harkat dan martabat ketiga terdakwa. Sedangkan untuk biaya perkara, hakim membebankannya kepada negara.
“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” imbuh hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, para terdakwa mengaku menerimanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengaku akan pikir-pikir dahulu. (Tim)