Hakim Putuskan Heru Terbukti Korupsi Rp22,7 T, Tapi Divonis Nihil, Lho Kok Bisa?

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Jelas-jelas Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Heru Hidayat bersalah dalam kasus korupsi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Namun hakim menjatuhkan hukuman nihil. Kenapa?

Heru, terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.

?Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,? kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/18).

Vonis ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tersebut dihukum mati. Majelis hakim mengutip Pasal 67 KUHP yang mengatur ?seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu?. ?Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,? kata Eko.

Heru sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada 6 Desember 2021. Heru Hidayat, dalam kasus yang lain namun serupa, diketahui adalah terpidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan senilai Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI, JPU menyatakan, angka kerugian negara dari perbuatan Heru Hidayat bersama terdakwa lainnya mencapai Rp 22,78 triliun sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). JPU pun dalam tuntutannya meminta, Heru harus mengganti kerugian negara senilai Rp 12,64 triliun.

PN Tipikor Jakarta pada Selasa (4/1) telah memvonis bersalah empat terdakwa korupsi PT ASABRI. Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Dua mantan Direktur Utama PT ASABRI itu juga dihukum untuk mengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 17,97 miliar dan Rp 64,5 miliar. Hakim juga meminta dua terdakwa purnawirawan tentara bintang dua dan tiga itu membayar pidana denda senilai masing-masing Rp 800 juta, dan Rp 750 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, masing-masing terhadap Bachtiar Effendi dan Hari Setianto. Dua mantan pejabat tinggi di ASABRI itu juga dihukum mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 453,7 juta, dan Rp 378,8 juta.

Dalam putusannya terhadap kedua terdakwa itu, hakim juga menghukum membayar denda masing-masing senilai Rp 750 juta. Putusan penjara oleh majelis hakim terhadap empat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.

Para terdakwa yang sudah divonis terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana di PT ASABRI hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah menerangkan kronologi kasus korupsi ASABRI menyangkut pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Kejakgung mengungkapkan, direktur utama, direktur investasi dan keuangan, serta kadiv investasi ASABRI bersepakat dengan pihak di luar ASABRI yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi sepanjang 2012-2019.

Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio ASABRI dengan saham-saham yang dipunyai Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman dengan harga yang sebenarnya dimanipulasi menjadi tinggi. Langkah ini dilakukan agar kinerja portofolio ASABRI tampak dalam kondisi baik-baik saja.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi menghargai perbedaan pendapat yang terjadi dalam menyikapi vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat.

Ia mengakui, ada sebagian pihak yang menganggap hukuman mati memang tak tepat dijatuhkan kepada Heru.

?Poin-poin sudah diterangkan, perbuatannya mengulangi kasus Jiwasraya. Namun ini putusan hakim. Kalau beda pendapat silahkan. Berpendapat dipersilahkan. Intinya saya kembali lihat putusan hakim terkait tuntutan jaksa,? kata Ardito kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: