Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
“Iya saya engga mau online dong, kan saya enggak pernah ketemu (Dito) harus ketemu dong,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan jika pihaknya menginginkan agar sidang tetap dilakukan secara tatap muka.
“Berarti sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang, udah digetok aja langsung bubar,” tegas Fahmi Bachmid.
Dito Minta Sidang Secara Online
Uniknya ketika bolak balik enggan datang ke Pengadilan, sang pelapor Dito justru tiba-tiba meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.
“Tim penasehat hukum korban menyurati kami,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Tentang sidang online ini, majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Untuk saksi diperiksa secara teleconference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan,” terang hakim ketua majelis.
Namun, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang untuk dilakukan pemeriksaan secara daring. (tim)