Habis Rp10 M Perkara Kalah, Pengacara Dilaporkan Kliennya

Tengah baju biru, Butje didampingi kanan baju hitam Tugianto Lauw, SH dan tim kuasa hukum

EDITOR.ID, Surabaya,- Seorang oknum pengacara di Surabaya berinisial ZR alias SD (55) resmi dilaporkan ke polisi oleh mantan kliennya sendiri yakni Thie Butje Sutedja. Hal itu dilakukan Butje karena ia kalah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) padahal sudah mengeluarkan uang Rp 10 miliar.

Makelar kasus ini diduga menipu Butje dengan mengaku sebagai pengacara dan punya jaringan petinggi negeri ini.

Warga Jalan Samoedra Surabaya ini mengaku dimintai uang sekitar sepuluh milliar oleh SD dengan janji bisa memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang sedang dialami pelapor, Ketika upaya hukum perlawanan eksekusi dua bidang tanah di Jalan Jemur Wonosari Selatan Surabaya.

SD resmi dilaporkan Butje ke Polrestabes Surabaya, Senin (25/8/2020) dengan Pasal 378 KUHP karena diduga memakai martabat palsu mengaku sebagai pengacara pada saat menerima pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) nomor 629/PDT.G/2012/PN.SBY dan Pasal 372 KUHP karena tidak mengembalikan uang dari Butje Sutedja.

“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 2 miliar 750 juta seperti yang ada di surat pernyataan. Setelah dipotong surat pernyataan itu yang Rp 4,6 miliar belum dikembalikan, dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara saya di tingkat PK di MA. Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ujar Butje Sutedja didampingi kuasa hukumnya Tugianto Lauw, Jumat (21/8/2020).

Butje juga menjelaskan soal modus ZR alias SD yang sebelumnya mengaku kenal dekat dengan Menteri Luhut Panjaitan dan pernah menguruskan Pajak Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan juga pernah bekerja di Istana selama 30 tahun. Dan di Mahkamah Agung dikatakan kenal dengan nama Ginting seorang “Hakim”.

“Saya percaya karena dia ngaku banyak kenal pejabat seperti Pak Panjaitan seorang menteri, dia juga pernah urusi pajak Pak Jusuf Kalla, dan di MA dia kenal nama Ginting. Juga untuk PK itu katanya di MA dan uangnya dikasih untuk hakimnya 5 orang,” jelas Thie Butje Sutedja yang menirukan perkataan ZR alias DS sebagaimana dilansir dari ForumKeadilan.com

Sementara pengacara Thie Butje Sutedja, Tugianto Lauw menambahkan pada kurun waktu 2015-2016, ZR alias SD diperkenalkan S dengan Butje Sutedja.

Dalam perkenalan itu kata Tugianto, ZR alias SD mengaku dirinya sebagai seorang advokat atau pengacara, meski pada waktu berkenalan dia tidak menunjukkan identitasnya sebagai seorang pengacara atau Berita Acara Sumpah (BAS).

“Terbuai dengan status SD sebagai advokat lantas Butje Sutedja memberikan kuasa pada dia untuk pengurusan penggusuran makam orang tuanya yang ada di Sukorejo, Pandaan dan perkara PK No: 629/PDT.G di Pengadilan Negeri Surabaya, serta perlawanan eksekusi terhadap putusan 629/PDT.G,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: