Jakarta, EDITOR.ID,- Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama kelompoknya melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam gugatannya Habib Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti rugi Rp 5 Triliun lebih.
Tim pengacara Rizieq berdalih gugatan itu berkaitan dengan pelanggaran penggunaan wewenang yang dilakukan Jokowi selama menjabat Presiden Indonesia.
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini didaftarkan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.
Pengacara Habib Rizieq, Januar Azis menyebutkan dalam gugatannya mereka mempersoalkan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakukan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;
“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” sebut Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Penggugat menilai, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Mereka menganggap, rangkaian kebohongan ke Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.
Darimana Angka Tuntutan Rp 5,246 Triliun
Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari hutang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata Aziz Yanuar.
Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp 5.246 triliun.
Penggugat juga menuntut kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Negara juga dituntut tidak memberikan uang pensiun kepada Jokowi.
Gugatan Tak Jelas Bentuk Pelanggarannya
Aziz Januar tidak merinci bentuk pelanggaran dari Jokowi yang menjadi dasar gugatan perdata mereka. Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan peristiwa di pemilu.