Jakarta, EDITOR.ID,- Jelang perayaan Hari Raya Imlek sejumlah pusat perbelanjaan telah menghiasi diri dengan ornamen berwarna merah, lampu lampion, angpau, pohon dan berbagai pernik yang kental budaya khas orang Tionghoa. Bahkan sebagian warga Tionghoa mulai berbelanja baju bernuansa warna merah, kue cemilan khas Imlek dan berbagai pernak-pernik baik untuk menjamu kunjungan keluarga maupun untuk beribadah.
Kini umat Konghucu memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah ritual keagamaannya di Indonesia. Presiden keempat Indonesia KH Abdurachman Wahid alias Gus Dur tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin atau kepala negara yang mengakui dan meresmikan agama Konghucu sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Dan kini Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal peringatan Tahun Baru Imlek 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). SKB ini tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan tanggal merah untuk libur peringatan Tahun Baru Imlek 2024 dan tanggal merah untuk cuti bersama peringatan tersebut. Namun, kapan tepatnya tanggal libur dan cuti bersama Imlek 2024?
Tentu, penting untuk dicatat bahwa penetapan Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia memiliki sejarah yang panjang.
Keputusan ini bukanlah hal yang instan, melainkan hasil dari perkembangan dalam pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Sebelum tahun 2001, perayaan Tahun Baru Cina atau Imlek tidak diakui sebagai hari libur nasional.
Masa Orde Baru, yang berlangsung dari tahun 1968-1999, melarang perayaan Imlek di tempat-tempat umum. Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 14 tahun 1967 menjadi landasan kebijakan tersebut.
Namun, pada 9 April 2001, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membuat keputusan revolusioner dengan mengakui Imlek sebagai hari libur nasional.
Hal ini merupakan langkah bersejarah, karena memberikan kebebasan kepada umat Konghucu di Indonesia untuk merayakan Imlek secara terbuka.
Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967 dan menerbitkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000. Keppres ini menjadi dasar bagi umat Konghucu untuk menjalankan keyakinan dan tradisi mereka, termasuk perayaan Imlek secara terbuka.
Tindakan berikutnya dari Gus Dur adalah menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif melalui Keputusan Nomor 13 tahun 2001.