Guru Supriyani Diperas Polisi, Kapolsek-Kanitreskrim Baito Disidang Etik

Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung turun tangan mengusut dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani. Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini disidang etik.

Supriyani diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara. (Foto: Antara)

Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani.

Dalam kasus ini Bid Propam Polda Sultra juga telah memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SSDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh mengatakan bahwa enam personel yang dilakukan pemeriksaan tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan),” kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Dugaan Pemerasan

Sebagaimana diketahui guru honorer Supriyani telah dituduh menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10/2024). Sementara dugaan pemerasan terhadap Supriyani pertama kali diungkap kuasa hukumnya.

“Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10/2024).

Menurut Andre, Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. Andre secara gamblang mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.

“Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu,” ujar Andre. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: